Jika dilihat sepintas, sepertinya operator seluler jor-joran menggelontor tarif murah untuk menelepon. Sepertinya mereka merupakan jutawan yang murah hati, mengobral tarif sampai hitungan satu perak, malah ada yang nol alias gratis.
Konsumen di Tanah Air terbuai, mereka anggap biaya menelepon-ria mereka saat ini sudah murah; atau, paling tidak, bisa tinggal pilih operator yang mau memberi harga termurah. Konsumen sepertinya tak sadar bahwa mungkin mereka berhak atas tarif yang lebih murah lagi. Konsumen mungkin juga banyak yang tidak mengerti bagaimana struktur tarif itu diciptakan, apalagi untuk bisa mengintip marjin keuntungan yang diraup dari setiap layanan mereka. Konsumen sudah happy!
Padahal masih ada celah bagi mereka untuk menikmati komunikasi dengan lebih nyaman lagi ketika tarifnya dipermurah oleh sang pemangku layanan. Murah dalam arti yang permanen, dan bukan sekadar tawaran promosi sesaat yang banyak klausul syarat dan ketentuannya. Tak heran jika ada beberapa pengamat, pakar, lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang sudah menggemakan seruan untuk menyelenggarakan telekomunikasi murah dan terjangkau untuk masyarakat. Ada yang bergerak pada tataran implementasi teknologi, ada yang menyoroti praktik kompetisi para operator.
4G Alih-alih 3G
Dalam soal adopsi teknologi yang paling efisien dan murah, dunia telekomunikasi Tanah Air menyimpan sebuah ironi. Ironi tersebut adalah adanya potensi tarif telekomunikasi murah justru datang dari generasi paling canggih dalam industri seluler, yaitu generasi keempat atau sering disebut 4G, namun implementasinya masih tertunda karena menunggu regulasi pemerintah. Sementara lisensi 3G sudah dibagikan kepada operator. Operator yang mendapatkannya pun kemudian segera menjualnya dengan harga layanan yang… mahal! Yang murah dihambat, yang mahal dibiarkan merajalela.
Potensi rendahnya biaya yang harus ditanggung oleh pengguna telepon jika mengaryakan tekonologi mutakhir ini diungkap oleh para pejuang telekomunikasi, terutama oleh Onno W Purbo. Onno aktif mengampanyekan penggunaan Next Generation Network (NGN) yang tergolong dalam teknologi 4G --yang notabene juga sudah mulai dikembangkan oleh operator seluler, yaitu XL-- agar layanan seluler bisa berjalan di atas NGN tersebut.
NGN ini berbasis Internet dengan teknologi IPv6 (Internet Protocol versi 6), menyimpan fitur telepon via internet yang lebih canggih dibanding yang dulu dikenal dengan VoIP (Voice over Internet Protocol). Dulu VoIP hanya mampu melantarkan percakapan antara telepon rumahan (Public-Switched Telephon Network, PSTN) dengan telepon rumahan lainnya, atau bisa juga menggunakan terminal VoIP di komputer yang terjaring dalam Internet. Sekarang, dengan NGN, percakapan dari telepon seluler (ponsel) pun mampu dilewatkan NGN. Karena berbasis Internet, maka percakapan yang dilewatkan NGN ini jatuhnya lebih murah. Kelebihan IPv6 lainnya adalah bisa menyediakan nomor jauh lebih banyak. Sistem keamanan yang lebih baik dari versi sebelumnya, IPv4.
Untuk menghubungkan ponsel dengan jaringan NGN ini, ada dua pilihan utama, yaitu melalui WiFi (standar IEEE 802.11) dan WiMAX (standar IEEE 802.16). Dengan WiFi yang sudah banyak terdapat di berbagai spot di sekitar kita, kecepatan rata-rata bisa mencapai 11Mbps dan maksimum sekitar 54Mbps. Jauh lebih cepat dari teknologi 3G yang ada sekarang ini, yang kecepatan rata-ratanya hanya sekitar 500Kbps.
Ada pula WiMAX (Worldwide Interoperability Mobile Access) yang jika diimplementasikan akan jauh lebih cepat dan lebih murah dibanding teknologi-teknologi komunikasi sebelumnya. Menurut Onno, kecepatan WiMAX maksimum sekitar 54Mbps, dan mampu untuk meng-cover sebuah kota atau Metropolitan Area Network (MAN). Yang terpenting dari teknologi WiMAX yang berstandar IEEE 802.16e ini adalah bahwa perangkatnya dapat dibawa bergerak (mobile) hingga kecepatan 200 km/jam. Dua kelebihan yang sangat membedakan IEEE 802.16 (WiMAX) dengan IEEE 802.11 (WiFi) adalah kemampuan WiMAX untuk membangun jaringan di sebuah kota dan kemampuan WiMAX untuk mobile pada kecepatan tinggi, jauh lebih tinggi daripada 3G. Sebagai catatan tambahan, saat ini dalam keluarga IEEE 802.16m terus dilakukan usaha untuk membuat kecepatan 100Mbps mobile (bergerak) dan 1 Gbps fixed wireless (posisi diam).
Bagaimana dengan investasi untuk teknologi WiMAX ini? Pada tahun 2003-2004, base station WiMAX masih sekitar US$15.000. Namun, sekarang ini base station WiMAX sudah turun hingga harganya mencapai sekitar US$6000-an untuk fixed wireless. Memang untuk mobile wireless mungkin masih agak mahal sedikit.
Sebuah base station WiMAX dapat dengan mudah memberikan layanan pada 256 pelanggan. Jika dibandingkan dengan 3G, maka base station WiMAX ini jauh lebih murah. Jadi intinya, dari sisi investasi teknologi, WiMax jauh lebih murah dari 3G, dan dari sisi performance jauh lebih baik daripada 3G.
Spektrum WiMAX juga lebih ekonomis dibanding 3G. Ongkos per Hertz-nya lebih murah 1000 kali lipat dibanding spektrum 3G. Ini menurut perusahaan riset Maradevis yang melaporkannya dalam “Spectrum Analysis - The Critical Factor in WiMAX versus 3G”.
Itulah mengapa permintaan untuk WiMAX lebih banyak. Lisensi yang diberikan untuk WiMAX berjumlah 1028, sementara untuk 3G hanya 276. Tahun 2006 lalu, Wimax Forum mencatat ada 720 lisensi WiMAX yang diberikan.
Amerika Utara saat ini merupakan wilayah yang paling banyak mengoleksi lisensi WiMAX dengan total 404. Sedangkan Eropa hanya mencatat 256 lisensi, Amerika Latin punya 162, Asia Pasific membukukan 135, dan Timur Tengah dan Afrika masih baru memiliki 71 lisensi.
Bukan hanya dari sisi investasi, namun dari sisi konsumen pun harga telekomunikasi akan menjadi melegakan. Menurut perhitungan Onno, dengan VoIP via WiMAX, maka biaya komunikasi bisa dipangkas banyak-banyak. Jika misalnya sebuah keluarga membayar biaya telepon 300 ribu rupiah sebulan, maka nanti akan bisa menjadi hanya 150 ribu per bulan dengan pemakaian sepuasnya. Bahkan sudah termasuk penggunaan untuk Internet!
Regulasi Tiga Nabi
Bagaimana sikap pemerintah menanggapi isu ini?
“Saya ini kebagian yang nggak enak. Saya tahu bahwa saya bakal dikeroyok peserta seminar dan juga pembicara-pembicara sebelumnya,” ungkap Ismail Ahmad (Kasubdit Internet Access Protocol, Ditjen Postel) ketika mengawali session “Regulation on Wireless Communication : A Goverment Perspective” dalam acara Indonesia Cellular Show (ICS) Forum 2007. Pak Ismail dihadirkan memang untuk memberikan pandangan pemerintah dan pemaparan langkah-langkah regulasi yang akan dikeluarkan menyangkut isu telekomunikasi di masa depan.
Ismail tahu posisinya memang “rawan serangan”. Beliau hadir untuk memberikan keterangan tentang perspektif pemerintah dalam persoalan itu, terutama perijinan WiMAX sebagai teknologi BWA yang murah dan dapat segera diimplementasikan. Ismail harus rela banyak diserang dan ditanya peserta forum dan panelis lainnya, yaitu pakar TI Onno W Purbo, Hermanudin (Indosat M2), Budi Harjono (XL Business Solution), Budi Wahyu Jati (Country Manager Intel Indonesia), dan Amrullah (Airspan Network Indonesia), dengan moderator Moch S. Hendrowijono (mantan wartawan Kompas).
Diskusi ICS Forum 2007 dengan tajuk Indonesia Goes Mobile Broadband ini mengangkat isu akses ke jaringan telekomunikasi tanpa kabel pita lebar (Broadband Wireless Access, BWA) murah yang seharusnya bisa segera dinikmati rakyat namun terganjal oleh belum keluarnya regulasi yang mengatur. Sementara teknologi 3G yang mahal justru digaungkan besar-besaran oleh operator-operator seluler Tanah Air, dan tidak terjangkau oleh sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
Dalam pandangan pemerintah, sebagaimana disampaikan oleh Ismail, sebuah regulasi telekomunikasi harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Menciptakan situasi persaingan yang adil dalam industri, serta menciptakan layanan telekomunikasi yang terjangkau bagi keseluruhan masyarakat
- Menuju ke arah “less regulate” ketika situasi industri sudah mulai mapan di masa datang
- Jangkauan layanan merata dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia
- Merangsang pertumbuhan industri dalam negeri khususnya industri bernilai tambah seperti aplikasi, konten, dan sebagainya
- Tidak adanya pembatasan dalam pengeluaran ijin penyelenggaraan kecuali dalam penyelenggaraan yang memerlukan pita frekuensi dalam penyelenggaraannya karena keterbatasan ketersediaan pita frekuensi
Dengan demikian sebenarnya tak ada alasan yang cukup bagi pemerintah untuk menunda implementasi teknologi seperti BWA. Dari semua prinsip di atas, hampir semua prinsip bisa dipenuhi oleh BWA, yaitu:
- Karena investasi untuk infrastruktur BWA lebih murah, tarif untuk pelanggan juga diprojeksikan lebih murah
- Sifat teknologi BWA (terutama WiMAX) sangat cocok untuk memeratakan layanan ke seluruh wilayah Indonesia
- Teknologi WiFi sudah terbukti memicu penemuan-penemuan teknologi praktis, canggih, dan murah oleh anak-anak bangsa, seperti wajanbolic (sebuah antena penerima sinyal WiFi yang terbuat dari wajan dengan biaya perakitan yang murah).
Salah satu masalah yang masih mengganjal tinggallah alokasi frekuensi. Ada banyak frekuensi yang bisa dipakai oleh WiMAX. ITU (International Telecommunication Union) yang menetapkan frekuensi WiMAX di 2,3 GHz; 2,4; 2,5; 3,3; 3,5; 5,2; 5,8 dan 10,5 Giga Hertz (GHz), sementara Depkominfo menetapkan BWA berada di kisaran 300 MHz, 2 GHz, 2,5 GHz, 3,3; 3,5; 5,8 dan 10,5 GHz. Frekuensi 3,5GHz dialokasikan untuk satelit, sehingga BWA di frekuensi ini harus migrasi ke 3,3GHz. Pita 2,3GHz ditetapkan guna kepentingan pengembangan manufaktur nasional. Pita 5,8GHz akan digunakan untuk komunikasi point-to-point yang tidak musti mengantongi ijin sebagai perusahaan telekomunikasi. Sisa frekuensi lainnya itulah yang bisa dialokasikan untuk BWA jenis WiMAX. Namun, mana yang akan diberikan? Belum jelas, sampai saat ini.
Tak salah jika ada kesan bahwa regulasi untuk calon layanan yang seksi ini diulur karena tekanan operator yang belum lama menghabiskan dompet untuk membeli lisensi dan menggelar layanan 3G. Layanan 3G ini belum berhasil menggembungkan pundi-pundi para operator yang kempes karena investasi, apalagi prospeknya juga tak cerah-cerah amat.
“Mari kita semua doakan semoga persoalan regulasi ini segera tuntas, apalagi sekarang ada di tangan nabi-nabi. Semoga cepat diperoleh jalan keluar,” ajak Ismail. Kok nabi-nabi? Ya, para pejabat yang bertanggung jawab atas persoalan ini adalah para “nabi”, setidaknya figur yang memiliki nama-nama nabi. Mulai dari “Nabi” Nuh (Muhamad Nuh, Menkominfo), “Nabi” Yusuf (Yusuf Iskandar, Dirjen Postel), dan “Nabi” Ismail (Kasubdit Internet Access Protocol).
Serangan paling tajam, seperti biasa, datang dari pakar dan pejuang telekomunikasi yang pro-rakyat, Dr Onno W Purbo. Antara lain, Onno mengajukan argumen bahwa dengan membebaskan regulasi maka penggunaan secara massal akan mendorong pasar dan buntutnya membuat semua produk yang berkaitan menjadi murah. Ini diajukan karena argumen Ismail tentang kandungan asing yang besar dalam produk-produk teknologi tinggi yang digunakan untuk BWA. Menurut Ismail, praktik seperti ini akan merugikan karena menyedot devisa.
Kartel dan EBITDA
Sisi lain yang bisa disoroti menyangkut telekomunikasi murah adalah peranan struktur bisnis dalam melanggengkan tarif tinggi dan menihilkan kompetisi sejati. Ketika operator sedang dalam situasi PW alias “posisi wuenak” alias menikmati “comfort zone” sebagai pendulang rupiah dari “angsa bertelur emas” boom seluler, siapa pula yang mau melepaskan hewan pembawa rejeki ini? Apalagi struktur bisnis mereka memungkinkan untuk itu seperti akan diuraikan berikut ini.
Belakangan ini muncul isu cross ownership pada saham-saham Indosat dan Telkomsel. Fadhil Hasan, Direktur Utama PT Indef Eramadani (Indef), menduga posisi cross ownership dan dominasi Temasek (sebuah perusahaan holding dari Singapura) dalam industri telepon seluler di Tanah Air menjadi salah satu penyebab tak berlangsungnya kompetisi yang sejati. “Adanya cross ownership mempermudah terjadinya pertukaran informasi mengenai strategi bisnis dan pemasaran, termasuk strategi penentuan harga. Ini akan mendorong terjadinya perilaku oligopoli, kartel, dan cross subsidy,” jelasnya. Ia menambahkan, operator selalu berdalih tingginya tarif yang mereka terapkan adalah untuk menutup biaya infrastruktur, terutama untuk memperluas jaringan.
Saham Singapore Telecommunication Limited (Singtel) di Telkomsel adalah sebesar 35% dan saham Temasek melalui Singapore Technologies Telemedia (STT) yang membeli melalui ICL (Indonesia Communication Limited, sebuah perusahaan yang didirikan khusus untuk membeli saham Telkomsel) di Indosat adalah sebesar 41 %. Sampai sekarang belum ada tindakan atau sanksi terhadap kepemilikan silang yang berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Artinya praktik itu tetap legal karena memang memenuhi persyaratan kuantitatif yang disuratkan undang-undang. Namun kenyataan kepemilikan silang saham, meski bukan majoritas, adalah fakta, dan hambatan untuk bersaing secara sejati memunyai keniscayaan yang sangat tinggi.
Persaingan semu juga bisa diakibatkan oleh kesepakatan bersama yang secara tidak sengaja terbentuk oleh “kesamaan nasib baik” dalam menikmati keuntungan maksimal dari industri ini. Selama mereka menangguk untung yang besar dalam pasar ini, mengapa harus bunuh diri dengan menurunkan marjin keuntungan? Masing-masing operator menyepakati “hukum” ini, entah secara dalam hati masing-masing, melalui pembicaraan diam-diam, atau malah dengan kesepakaan tertulis. Inilah yang namanya kartel.
Menurut Dr. Nuzul Achjar dari LPEM-UI, tarif di Indonesia belum kompetitif akibat tidak adanya persaingan yang efektif di industri seluler. Salah satu indikasi bahwa persaingan di Indonesia belum berjalan efektif bisa dilihat dari EBITDA (Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization) operator yang tinggi. “Profit yang tinggi mengindikasikan performance pasar yang buruk,” ujarnya.
EBITDA yang tinggi bisa dipengaruhi oleh beberapa hal, di antaranya: efisiensi yang tinggi atau karena kekuatan pasar (market power) yang dimiliki. Dari hasil kajian akademis Institute for Development of Economics and Finance (Indef), EBITDA yang tinggi di industri selular bukan karena faktor efisiensi yang tinggi, melainkan akibat kekuatan pasar yang dimiliki oleh perusahaan dalam menetapkan harga, yaitu karena praktik yang menjurus kartel tersebut. (Warta Ekonomi, 7 Agustus 2007)
Jika praktik kartel tidak membelit, maka banyak pengamat yakin, tarif seluler akan bisa dipermurah. Ina Priminia, Kepala Economic Faculty Management Laboratory (LMFE), Universitas Padjajaran, melihat EBITDA yang lebih dari 60% masih mungkin dipangkas untuk memberikan tarif murah.
Menurut penelitian LMFE, Telkomsel meraih pendapatan 20 triliun rupiah pada tahun 2006 dengan EBITDA sebesar 60-75%. Sedang Indosat meraup pendapatan sebesar Rp 8,87 triliun, dengan EBITDA sebesar Rp 5 triliun. Di tempat ketiga Exelcomindo (XL) meraih revenue Rp 3,33 triliun dengan EBITDA Rp 1,87 triliun.
Praktik penurunan marjin keuntungan sudah dilakukan sepanjang 2002-2007. Menurut Ina, pemangkasan paling banyak dilakukan oleh XL dan terkecil oleh Telkomsel. Dalam hal panggilan keluar jaringan, XL memangkas 20,59% sepanjang 2002-2007. Sedang pada kurun yang sama Indosat memangkas 8,56% dan Telkomsel 2,52% (The Jakarta Post, 24/09/07).
Praktik kartel juga kentara pada penetapan tarif SMS yang rata-rata sekitar Rp 300 per kirim. Padahal terbukti bahwa biaya dasarnya hanya Rp 74 per SMS. Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, menilai praktik kartel menyebabkan tarif SMS di Indonesia tidak kunjung turun. "Bila operator menerapkan Rp300 per SMS, terjadi peningkatan hingga 400% dari biaya produksi," ujarnya (Bisnis Indonesia, 15/06/07).
Prospek Tarif Murah
Bahwa tarif sudah turun dalam beberapa tahun ini, adalah kenyataan yang sekaligus menunjukkan bahwa keuntungan operator bisa diturunkan, jika memang berkehendak. Namun adalah juga kenyataan bahwa marjin EBITDA masih sangat tinggi dibanding operator seluler di negara lain. JP Morgan mengungkapkan bahwa EBITDA seluler di Indonesia adalah termasuk yang tertinggi di Asia Pasifik pada tahun 2006.
Masalahnya kembali kepada comfort zone alias penyakit “PW” yang diidap para operator. “Wong begini saja udah enak kok mau macem-macem,” begitulah mungkin mereka punya pikir. Artinya, mengharap mereka membuat layanannya jadi enteng di kantong konsumen secara sejati dan permanen adalah seperti menggantang asap. Jika mengikuti pola yang lalu dalam memangkas tarif, maka untuk mendapat pengurangan tarif sebanyak 20,59% saja kita harus menunggu tahun 2012!
Dalam hal ini patut diacungi jempol upaya XL sebagai operator seluler yang memiliki komitmen dan berani untuk menyelenggarakan layanan NGN dan memamerkannya di CommunicAsia 2007 di Singapura. Namun karena implementasi komersialnya juga menunggu regulasi, maka kita belum bisa tahu apakah tarifnya merakyat atau tidak. Yang jelas sasaran pasarnya adalah kalangan korporasi yang notabene umumnya memiliki segmen tarif tersendiri yang lebih tinggi dibanding untuk segmen ritel.
Harapan tinggal ditumpukan kepada regulator, dalam hal ini pemerintah, dengan kewenangan regulasinya. Seperti dua kasus yang dibahas di atas –WiMAX dan kartel— maka adalah menjadi tugas regulator untuk memilihkan teknologi yang lebih murah dan merata bagi seluruh masyarakat. Adalah menjadi tugas regulator untuk menciptakan kompetisi yang sehat antar-operator sehingga menghasilkan tarif yang kompetitif bagi pelanggan.
Menurut Nicholas Economides (2005), telekomunikasi merupakan suatu sektor yang memenuhi kriteria-kriteria pokok untuk diregulasi, yaitu:
- Ketika jelas bahwa layanan-layanan yang kompetitif tidak bisa dicapai oleh kekuatan-kekuatan pasar, terutama jika masih terdapat praktik monopolistik dan oligopolistik di sektor telekomunikasi
- Ketika penyimpangan dari efisiensi ekonomi dianggap diperlukan secara sosial, yaitu untuk memberikan pelayanan telekomunikasi kepada masyarakat yang membutuhkan tapi tidak memunyai daya beli yang kuat
- Ketika apa yang disebut “benefit” memiliki makna yang sangat jauh berbeda bagi masyarakat dan pribadi, regulasi menjadi jalan tengah untuk menentukan mana yang baik untuk keduanya
- Untuk memungkinkan koordinasi dalam standar teknis atau keseimbangan pasar
Namun Economides juga memahami kelemahan-kelemahan yang diidap regulator untuk menjalankan tugas-tugas regulasi tersebut. Beberapa di antaranya adalah:
- Regulator umumnya lemah dalam mengikuti perkembangan teknologi paling mutakhir
- Regulasi yang dibuat sering ditanggapi oleh perusahaan telekomunikasi dengan membuat “barrier to entry” untuk mempertahankan marjin keuntungan mereka
- Produk regulasi biasanya dihasilkan secara lamban, tidak praktis, birokratis, dan dalam banyak hal, dipengaruhi secara politis
- Sering menjadi ajang untuk kegiatan politik pencarian rente (rent-seeking) oleh kelompok-kelompok tertentu
Dengan gambaran tentang regulasi di sektor telekomunikasi tersebut, maka kita bisa melihat di mana posisi regulator kita saat ini dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai penjamin terselenggaranya kompetisi yang sehat dan sejati. Masih jauh panggang dari api.
Yang paling membuat jengkel adalah ketika kita banyak mendengar dan menjadi saksi bagaimana regulasi-regulasi di negara-negara lain dibabat dan diperbarui untuk dapat menyelenggarakan telekomunikasi yang paling efisien dan kompetitif untuk pelanggan dan bangsa umumnya. Korea mengadopsi WiBro (teknologi WIMAX dengan mobilitas yang mereka kembangkan sendiri) dan mengintrodusir peraturan-peraturan baru untuk merangsang konvergensi layanan-layanan telekomunikasi, serta melonggarkan peraturan untuk memungkinkan turunnya tarif dan beragamnya layanan. Sementara itu Thailand malah mengundang Kang Onno untuk memberi briefing agar negara tersebut segera bisa menyongsong fajar 4G.
Derajat inertia alias kelembaman regulator atas kebutuhan masyarakat terasa makin tinggi saja, justru ketika dibutuhkan gerakan cepat untuk mengejar ketinggalan kereta teknologi telekomunikasi dan informasi global. Taruhlah mereka memang tidak secara sengaja ingin berpihak kepada industri dibanding kepada masyarakat, namun ketidakmauan bergerak atau kelambanan saja dalam hal ini sudah bisa disebut keberpihakan.
Masyarakat yang sudah makin tergantung pada komunikasi menjadikan sektor ini sebagai kebutuhan pokok sehari-hari. Ketika biaya kebutuhan pokok lainnya membubung tinggi, tolong ongkos untuk menebus bahan pokok kesepuluh (baca: telekomunikasi) ini disesuaikan dengan kemampuan masyarakat melalui terobosan regulasi. Tolong.